Hukum Perjanjian Internasional, Curriculum : 2018


Courser in EnglishINTERNATIONAL TREATY LAW
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS3 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah Hukum Perjanjian Intenasional mengajarkan mahasiswa untuk memahami secara komprehensifIstilah dan Pengertian,  Prosedur Pembuatan, Tahap-tahap Pengesahan, Ratifikasi, Reservasi, Mulai berlakunya, berlakunya perjanjian di Negara Ketiga, Pengunduran diri, Validitas perjanjian, berakhirnya perjanjian, hingga pembatalan perjanjian internasional

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Istilah Dan Pengertian Hukum Perjanjian Internasional, 
  2. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Prosedur Pembuatan Perjanjian Internasional,
  3. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap-Tahap Pengesahan Perjanjian Internasional,
  4. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Ratifikasi,
  5. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Reservasi,
  6. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Mulai Berlakunya Perjanjian Internasional,
  7. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Berlakunya Perjanjian Pada Negara Ketiga,
  8. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pengunduran Diri Dari Perjanjian Internasional,
  9. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sahnya Perjanjian Internasional,
  10. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Berakhirnya Perjanjian,
  11. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pembatalan Perjanjian Internasional.

References

Pustaka

Utama:

 

  1.     Hardjasoemantri Koesnadi, "Hukum Tata Lingkungan",Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006.

Pendukung:

 

  1.     Suparni Niniek, SH, "Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan:, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
  2.     Hamdan.M,S.H.,M.H, "Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup", Mandar Maju, Bandung, 2000.
  3.     Gatot P.Soemartono R.M, "Hukum LIngkungan Hidup", Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
  4.     Machmud Syahrul,S.H.,M.H, "Penegakan Hukum Lingkungan", Mandar Maju, Bandung, 2007.
  5.     H.T.N Siahaan, "Hukum LIngkungan dan Ekologi Pembangunan", Erlangga, Jakarta, 2004.
  6.     Sudjana Eggi, Riyanto, "Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia", Gramedia,

    Jakarta, 1999.

  1.     Erwin.M,S.H.,M.Hum, "Hukum LIngkungan", Refika Aditama, Bandung, 2008.
  2.     Supriadi,S.H.,M.Hum, "Hukum Lingkungan Indonesia", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  3.     Hamzah A.j,Prof.,Dr, "Penegakan Hukum Lingkungan", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  4.     Silalahi Daud,Dr.,S.H, "Hukum LIngkungan", Penerbit Alumni, Bandung, 1996.


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Hukum Perjanjian Intenasional mengajarkan mahasiswa untuk memahami secara komprehensifIstilah dan Pengertian,  Prosedur Pembuatan, Tahap-tahap Pengesahan, Ratifikasi, Reservasi, Mulai berlakunya, berlakunya perjanjian di Negara Ketiga, Pengunduran diri, Validitas perjanjian, berakhirnya perjanjian, hingga pembatalan perjanjian internasional.

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Istilah Dan Pengertian Hukum Perjanjian Internasional, 
  2. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Prosedur Pembuatan Perjanjian Internasional,
  3. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap-Tahap Pengesahan Perjanjian Internasional,
  4. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Ratifikasi,
  5. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Reservasi,
  6. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Mulai Berlakunya Perjanjian Internasional,
  7. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Berlakunya Perjanjian Pada Negara Ketiga,
  8. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pengunduran Diri Dari Perjanjian Internasional,
  9. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sahnya Perjanjian Internasional,
  10. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Berakhirnya Perjanjian,
  11. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pembatalan Perjanjian Internasional.

References

  1. Suparni Niniek, SH, "Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan:, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
  2.     Hamdan.M,S.H.,M.H, "Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup", Mandar Maju, Bandung, 2000.
  3.     Gatot P.Soemartono R.M, "Hukum LIngkungan Hidup", Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
  4.     Machmud Syahrul,S.H.,M.H, "Penegakan Hukum Lingkungan", Mandar Maju, Bandung, 2007.
  5.     H.T.N Siahaan, "Hukum LIngkungan dan Ekologi Pembangunan", Erlangga, Jakarta, 2004.
  6.     Sudjana Eggi, Riyanto, "Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia", Gramedia,

    Jakarta, 1999.

  1.     Erwin.M,S.H.,M.Hum, "Hukum LIngkungan", Refika Aditama, Bandung, 2008.
  2.     Supriadi,S.H.,M.Hum, "Hukum Lingkungan Indonesia", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  3.     Hamzah A.j,Prof.,Dr, "Penegakan Hukum Lingkungan", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  4. Silalahi Daud,Dr.,S.H, "Hukum LIngkungan", Penerbit Alumni, Bandung, 1996.


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah Hukum Perjanjian Intenasional mengajarkan mahasiswa untuk memahami secara komprehensifIstilah dan Pengertian,  Prosedur Pembuatan, Tahap-tahap Pengesahan, Ratifikasi, Reservasi, Mulai berlakunya, berlakunya perjanjian di Negara Ketiga, Pengunduran diri, Validitas perjanjian, berakhirnya perjanjian, hingga pembatalan perjanjian internasional.

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Istilah Dan Pengertian Hukum Perjanjian Internasional, 
  2. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Prosedur Pembuatan Perjanjian Internasional,
  3. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap-Tahap Pengesahan Perjanjian Internasional,
  4. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Ratifikasi,
  5. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Reservasi,
  6. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Mulai Berlakunya Perjanjian Internasional,
  7. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Berlakunya Perjanjian Pada Negara Ketiga,
  8. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pengunduran Diri Dari Perjanjian Internasional,
  9. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sahnya Perjanjian Internasional,
  10. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Berakhirnya Perjanjian,
  11. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pembatalan Perjanjian Internasional.

References

  1. Suparni Niniek, SH, "Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan:, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
  2.     Hamdan.M,S.H.,M.H, "Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup", Mandar Maju, Bandung, 2000.
  3.     Gatot P.Soemartono R.M, "Hukum LIngkungan Hidup", Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
  4.     Machmud Syahrul,S.H.,M.H, "Penegakan Hukum Lingkungan", Mandar Maju, Bandung, 2007.
  5.     H.T.N Siahaan, "Hukum LIngkungan dan Ekologi Pembangunan", Erlangga, Jakarta, 2004.
  6.     Sudjana Eggi, Riyanto, "Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia", Gramedia,

    Jakarta, 1999.

  1.     Erwin.M,S.H.,M.Hum, "Hukum LIngkungan", Refika Aditama, Bandung, 2008.
  2.     Supriadi,S.H.,M.Hum, "Hukum Lingkungan Indonesia", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  3.     Hamzah A.j,Prof.,Dr, "Penegakan Hukum Lingkungan", Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  4. Silalahi Daud,Dr.,S.H, "Hukum LIngkungan", Penerbit Alumni, Bandung, 1996.


Details ...