Hukum Agraria, Curriculum : 2016


Courser in EnglishAGRARIAN LAW
ProgramHukum
SKS3 SKS
RPS2 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Hukum Agraria diberikan dalam rangka memberi pemahaman terhadap empat prinsip pokok yaitu tentang hak penguasaan utamanya tentang hak perseorangan atas tanah serta pokok tentang hubungan antara subyek hukum dengan hak atas tanah sehingga bisa melahirkan pemilikan hak oleh setiap subyek hukum, pendaftaran tanah serta landreform.

Adapun detail dari empat pokok tersebut meliputi hak penguasaan yang meliputi hak bangsa, hak menguasai negara, hak ulayat, hak perseorangan (hak atas tanah), hak jaminan dan hak wakaf. Sementara bagaimana hubungan hukum bisa tercipta dengan tanah sehingga subyek hukum dapat mempunyai hak dijelaskan melalui konversi/penetapan undang-undang, permohonan hak, peralihan hak yang meliputi pewarisan, jual beli, tukar menukar termasuk Ruilslaag, Built Operating and Transfer sebagai fenomena baru, kemudian tentang pelepasan hak, Pendaftaran Tanah. Landreform, Land-Use Planning, serta studi kasus untuk memberikan pengalaman kepada mahasiswa tentang masalah-masalah aktual tentang tanah.

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa dapat menjelaskan aspek-aspek hukum Agraria yang berlaku di Indonesia dan

bisa menganalisisnya melalui pemecahan kasus-kasus bidang hukum agraria.

References

Adrian, Sutedi. 2009. Pengalihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta:
Sinar Grafika
Chomzah, Ali. 2002. Hukum Pertanahan, Seri Hukum Pertanahan I-Pemberian
Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II- Sertipikat dan
Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka
Effendie, Bahtiar. 2008. Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan
peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni
Goenawan, Kian. 2008. Panduan Mengurus Izin Tanah & Properti.Yogyakarta:
Pustaka Grahatama
Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-
Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit Jambatan
Mudjiono. 1992. Hukum Agraria. Yogyakarta: Penerbit Liberty


Details ...
Course Descriptions

Hukum Agraria diberikan dalam rangka memberi pemahaman terhadap empat prinsip pokok yaitu tentang hak penguasaan utamanya tentang hak perseorangan atas tanah serta pokok tentang hubungan antara subyek hukum dengan hak atas tanah sehingga bisa melahirkan pemilikan hak oleh setiap subyek hukum, pendaftaran tanah serta landreform.

Adapun detail dari empat pokok tersebut meliputi hak penguasaan yang meliputi hak bangsa, hak menguasai negara, hak ulayat, hak perseorangan (hak atas tanah), hak jaminan dan hak wakaf. Sementara bagaimana hubungan hukum bisa tercipta dengan tanah sehingga subyek hukum dapat mempunyai hak dijelaskan melalui konversi/penetapan undang-undang, permohonan hak, peralihan hak yang meliputi pewarisan, jual beli, tukar menukar termasuk Ruilslaag, Built Operating and Transfer sebagai fenomena baru, kemudian tentang pelepasan hak, Pendaftaran Tanah. Landreform, Land-Use Planning, serta studi kasus untuk memberikan pengalaman kepada mahasiswa tentang masalah-masalah aktual tentang tanah.

Learning Outcomes

  1. Mahasiswa dapat menjelaskan aspek-aspek hukum Agraria yang berlaku di Indonesia dan

bisa menganalisisnya melalui pemecahan kasus-kasus bidang hukum agraria.

References

Adrian, Sutedi. 2009. Pengalihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta:
Sinar Grafika
Chomzah, Ali. 2002. Hukum Pertanahan, Seri Hukum Pertanahan I-Pemberian
Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II- Sertipikat dan
Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka
Effendie, Bahtiar. 2008. Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan
peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni
Goenawan, Kian. 2008. Panduan Mengurus Izin Tanah & Properti.Yogyakarta:
Pustaka Grahatama
Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-
Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit Jambatan
Mudjiono. 1992. Hukum Agraria. Yogyakarta: Penerbit Liberty


Details ...