| Courser in English | [ENG] Pengantar Ilmu Hukum |
| Program | Hukum |
| SKS | 4 SKS |
| RPS | 3 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui dan memahami ilmu hukum yang mencakup pengenalan apa itu ilmu hukum, hubungannya denan manusia sebagai mahluk sosial, kaidah atau norma, syarat keilmuan ilmu hukum, sumber hukum, instrumen dan asas hukum, kesenian hukum, ilmu atau teori hukum dan filsafat hukum
Learning Outcomes1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang manusia sebagai mahluk sosial 2. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hukum sebagai kaidah sosial 3. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang ilmu hukum dan syarat keilmuan 4. Mahasiswa mampu mendeskripsikan sumber sumber hukum 5. Mahasiswa mampu mendeskripsikan Instrumen Pendekatan Ilmu hukum 6. Mahasiswa mampu mendeskripsikan asas asas hukum 7. Mahasiswa mampu mendeskripsikan Kesenian Hukum 8. MMahasiswa mampu menganalisis Ilmu/teori Hukum dan Filsafat Hukum
ReferencesUtama: 8. CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1980) Pendukung: 9. R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta, Sinar Grafika, 2002) 10. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung; Pt. Citra Aditya Bakti, 1991) 11. Soedikno Mertokusumo, Pengantar Penemuan Hukum, Penataran Dosen Hukum Perdata (Semarang, FH Untag; 1995)
Details ...
Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui dan memahami ilmu hukum yang mencakup pengenalan apa itu ilmu hukum, hubungannya denan manusia sebagai mahluk sosial, kaidah atau norma, syarat keilmuan ilmu hukum, sumber hukum, instrumen dan asas hukum, kesenian hukum, ilmu atau teori hukum dan filsafat hukum
Learning Outcomes1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang manusia sebagai mahluk sosial 2. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hukum sebagai kaidah sosial 3. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang ilmu hukum dan syarat keilmuan 4. Mahasiswa mampu mendeskripsikan sumber sumber hukum 5. Mahasiswa mampu mendeskripsikan Instrumen Pendekatan Ilmu hukum 6. Mahasiswa mampu mendeskripsikan asas asas hukum 7. Mahasiswa mampu mendeskripsikan Kesenian Hukum 8. MMahasiswa mampu menganalisis Ilmu/teori Hukum dan Filsafat Hukum
ReferencesUtama: 8. CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1980) Pendukung: 9. R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta, Sinar Grafika, 2002) 10. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung; Pt. Citra Aditya Bakti, 1991) 11. Soedikno Mertokusumo, Pengantar Penemuan Hukum, Penataran Dosen Hukum Perdata (Semarang, FH Untag; 1995)
Details ...
Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui dan memahami ilmu hukum yang mencakup pengenalan apa itu ilmu hukum, hubungannya denan manusia sebagai mahluk sosial, kaidah atau norma, syarat keilmuan ilmu hukum, sumber hukum, instrumen dan asas hukum, kesenian hukum, ilmu atau teori hukum dan filsafat hukum
Learning Outcomes1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang manusia sebagai mahluk sosial 2. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hukum sebagai kaidah sosial 3. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang ilmu hukum dan syarat keilmuan 4. Mahasiswa mampu mendeskripsikan sumber sumber hukum 5. Mahasiswa mampu mendeskripsikan Instrumen Pendekatan Ilmu hukum 6. Mahasiswa mampu mendeskripsikan asas asas hukum 7. Mahasiswa mampu mendeskripsikan Kesenian Hukum 8. MMahasiswa mampu menganalisis Ilmu/teori Hukum dan Filsafat Hukum
ReferencesUtama: 8. CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1980) Pendukung: 9. R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta, Sinar Grafika, 2002) 10. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung; Pt. Citra Aditya Bakti, 1991) 11. Soedikno Mertokusumo, Pengantar Penemuan Hukum, Penataran Dosen Hukum Perdata (Semarang, FH Untag; 1995)
Details ...
