Hukum Acara Perdata , Curriculum : 2017


Courser in EnglishCIVIL PROCEDURE LAW
ProgramHukum
SKS3 SKS
RPS1 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah Hukum Acara Perdata merupakan mata kuliah keahlian yang memberikan pemahaman tentang hukum yang harus diperhatikan dalam penegakan Hukum Perdata Materiil melalui pengadilan beserta proses peradilannya.

  1. Mahasiswa mempunyai bekal pengetahuan tentang bagaimana cara pengajuan tuntutan hak, pemeriksaan, memutus, serta melaksanakan putusan pengadilan.
  2. Mahasiswa mampu untuk menyusun surat kuasa dan surat gugatan.

Learning Outcomes

1

PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA

  1. Pengertian dan Ruang Lingkup hukum acara perdata.
  2. Sumber hukum acara perdata.
  3. Asas-asas hukum acara perdata.
  4. Kekuasaan kehakiman.
  5. Perbedaan dan hubungan hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan hukum acara PTUN

2

 TATACARA PENGAJUAN TUNTUTAN HAK

  1. Pengertian tuntutan hak.
  2. Dasar hukum tuntutan hak .
  3. Pihak- pihak yang berperkara.
  4. Penggabungan tuntutan
  5. Class action, citizen law suit, dan ngo legal standing
  6. Upaya menjamin tuntutan hak
  7. Kompetensi absolut maupun relatif badan peradilan yang berhak memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan.

Penyusunan dan pendaftaran gugatan

3

PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI

  1. Tugas hakim dalam pemeriksaan perkara.
  2. Pengaruh lampau waktu terhadap tuntutan hak
  3. Pengaruh ketidakhadiran para pihak terhadap jalannya persidangan.
  4. Mediasi.

Jalanya pemeriksaan perkara perdata di pengadilan negeri.

4

PEMBUKTIAN

  1. Pengertian pembuktian.
  2. Arti penting pembuktian.
  3. Apa yang harus dibuktikan.
  4. Beban pembuktian dalam perkara perdata.
  5. Macam-macam alat bukti dalam perkara perdata dan penilaian kekuatan pembuktiannya

Alat bukti Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan, Sumpah, Keterangan Setempat dan Saksi Ahli.

5

PUTUSAN HAKIM DAN UPAYA HUKUM

  1. Definisi putusan hakim
  2. Susunan dan isi putusan hakim.
  3. Macam-macam putusan hakim.
  4. Kekuatan putusan hakim
  5. Upaya hukum biasa terhadap putusan hakim.
  6. Upaya hukum luar biasa terhadap putusan hakim

6

PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

  1. Hakekat pelaksanaan putusan.
  2. Prosedur pelaksanaan putusan.
  3. Pelaksanaan putusan pembayaran sejumlah uang dan upaya paksanya
  4. Pelaksanaan putusan riil dan upaya paksanya
  5. Pelaksanaan putusan melakukan/tidak melakukan perbuatan tertentu dan upaya paksanya.
  6. Pelelangan

References

  1. Sudikno Mertokusumo, SH., Prof.,Dr., Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, 1993.
  2. Wirjono Prodjodikoro, SH., Prof.,Dr., R., Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Sumur Bandung, 1982.
  3. Retnowulan Sutanto, SH.& Iskandar Oerip Kartawinata, SH., Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, 1989.
  4. Soebekti, SH., Prof.,Dr. Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, 1977.
  5. Sundari, E., Pengajuan Gugatan Secara Class Action, UAJY, Yogyakarta,2000.
  6. Supomo, SH., Prof.,Dr.,R., Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, 1989.
  7. Tresna, Mr.R.,Komentar HIR, Pradnya Paramita, 1970.
  8. Yahya Harahap, M.SH., Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, 2005.
  9. Yahya Harahap, M.SH., Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, 2006.
  10.  Yahya Harahap, M.SH., Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Sinar Grafika, 2008.


Details ...