Hukum Jaminan, Curriculum : 2018


Courser in EnglishGUARANTEE LAW
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS2 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum jaminan, macam-macam jaminan yang dikenal dalam hukum Indonesia, konstruksi yuridis perjanjian jaminan, kekuatan hukum dari perjanjian jaminan, dan masalah-masalah yang timbul dalam praktik pemberian jaminan, serta perkembangan hukum jaminan.

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI

 

S2

S5

 

S6

P1

 

P2

KU7

 

KU8

 

KU9

 

KK2

 

 

KK3

 

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik

Menghargai   keanekaragaman   budaya,  pandangan,  agama, dan kepercayaan, serta  pendapat  atau temuan  orisinal  orang  lain;

Bekerja sama dan memiliki   kepekaan  sosial serta kepedulian  terhadap masyarakat  dan lingkungan;

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;

Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja  dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

Mampu bertanggung jawab  atas pencapaian hasil kerja kelompok  dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ;

Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah  tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

Mampu  melakukan  kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah;

CP-MK

 

M1

M2

M3

M4

M5

M6

Mahasiswa mampu menjelaskan teori hukum hukum jaminan

Mahasiswa mampu menganalisis jaminan kebendaan dan kegunaan jaminan

Mahasiswa mampu menjelaskan subjek dan objek hak tanggungan dan fidusia

Mahasiswa mampu menganalisis akta pemberian hak tanggungan (APHT) dan teori jaminian

Mahasiswa mampu menganalsis syarat ketentuan surat kuasa dan membebankan hak tanggungan (SKMHT)

Mahasiswa mampu menganalisis tentang subograsi dan pewarisan

References

Pustaka

Utama:

 

  1. Bahsan, M, 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada..

Pendukung:

 

  1. Daeng Naja H. R., 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Bandung: Citra Aditya Bakti.
  2. Purmasari Irma Devita, 2011, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan, Bandung : Mizan Pustaka.
  3. Salim, H, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
  4. Satrio, J, 1993, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
  5. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa.
  6. Subekti, R., Johannes Gunawan, 1996, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit (Termasuk Hak Tanggungan) Menurut Hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum jaminan, macam-macam jaminan yang dikenal dalam hukum Indonesia, konstruksi yuridis perjanjian jaminan, kekuatan hukum dari perjanjian jaminan, dan masalah-masalah yang timbul dalam praktik pemberian jaminan, serta perkembangan hukum jaminan.

Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI

 

S2

S5

 

S6

P1

 

P2

KU7

 

KU8

 

KU9

 

KK2

 

 

KK3

 

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik

Menghargai   keanekaragaman   budaya,  pandangan,  agama, dan kepercayaan, serta  pendapat  atau temuan  orisinal  orang  lain;

Bekerja sama dan memiliki   kepekaan  sosial serta kepedulian  terhadap masyarakat  dan lingkungan;

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam;

Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja  dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

Mampu bertanggung jawab  atas pencapaian hasil kerja kelompok  dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ;

Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah  tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

Mampu  melakukan  kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah;

CP-MK

 

M1

M2

M3

M4

M5

M6

Mahasiswa mampu menjelaskan teori hukum hukum jaminan

Mahasiswa mampu menganalisis jaminan kebendaan dan kegunaan jaminan

Mahasiswa mampu menjelaskan subjek dan objek hak tanggungan dan fidusia

Mahasiswa mampu menganalisis akta pemberian hak tanggungan (APHT) dan teori jaminian

Mahasiswa mampu menganalsis syarat ketentuan surat kuasa dan membebankan hak tanggungan (SKMHT)

Mahasiswa mampu menganalisis tentang subograsi dan pewarisan

References

Pustaka

Utama:

 

  1. Bahsan, M, 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada..

Pendukung:

 

  1. Daeng Naja H. R., 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Bandung: Citra Aditya Bakti.
  2. Purmasari Irma Devita, 2011, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan, Bandung : Mizan Pustaka.
  3. Salim, H, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
  4. Satrio, J, 1993, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
  5. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa.
  6. Subekti, R., Johannes Gunawan, 1996, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit (Termasuk Hak Tanggungan) Menurut Hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.


Details ...