Courser in English | GUARANTEE LAW |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 2 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum jaminan, macam-macam jaminan yang dikenal dalam hukum Indonesia, konstruksi yuridis perjanjian jaminan, kekuatan hukum dari perjanjian jaminan, dan masalah-masalah yang timbul dalam praktik pemberian jaminan, serta perkembangan hukum jaminan.
Learning Outcomes
Capaian Pembelajaran (CP) |
CPL-PRODI |
|
|
S2 S5
S6 P1
P2 KU7
KU8
KU9
KK2
KK3
|
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam; Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ; Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global; Mampu melakukan kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah; |
||
CP-MK |
|
||
M1 M2 M3 M4 M5 M6 |
Mahasiswa mampu menjelaskan teori hukum hukum jaminan Mahasiswa mampu menganalisis jaminan kebendaan dan kegunaan jaminan Mahasiswa mampu menjelaskan subjek dan objek hak tanggungan dan fidusia Mahasiswa mampu menganalisis akta pemberian hak tanggungan (APHT) dan teori jaminian Mahasiswa mampu menganalsis syarat ketentuan surat kuasa dan membebankan hak tanggungan (SKMHT) Mahasiswa mampu menganalisis tentang subograsi dan pewarisan |
Pustaka |
Utama: |
|
|
||
Pendukung: |
|
|
|
Details ...
Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum jaminan, macam-macam jaminan yang dikenal dalam hukum Indonesia, konstruksi yuridis perjanjian jaminan, kekuatan hukum dari perjanjian jaminan, dan masalah-masalah yang timbul dalam praktik pemberian jaminan, serta perkembangan hukum jaminan.
Learning Outcomes
Capaian Pembelajaran (CP) |
CPL-PRODI |
|
|
S2 S5
S6 P1
P2 KU7
KU8
KU9
KK2
KK3
|
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etik Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam; Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada dibawah tanggung jawabnya ; Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global; Mampu melakukan kajian ilmiah terhadap fenomena dan masalah tentang mutu, relevansi, dan akses di bidang hukum, dan mempublikasikannya secara ilmiah; |
||
CP-MK |
|
||
M1 M2 M3 M4 M5 M6 |
Mahasiswa mampu menjelaskan teori hukum hukum jaminan Mahasiswa mampu menganalisis jaminan kebendaan dan kegunaan jaminan Mahasiswa mampu menjelaskan subjek dan objek hak tanggungan dan fidusia Mahasiswa mampu menganalisis akta pemberian hak tanggungan (APHT) dan teori jaminian Mahasiswa mampu menganalsis syarat ketentuan surat kuasa dan membebankan hak tanggungan (SKMHT) Mahasiswa mampu menganalisis tentang subograsi dan pewarisan |
Pustaka |
Utama: |
|
|
||
Pendukung: |
|
|
|
Details ...