Hukum Pidana Positif dalam KUHP, Curriculum : 2019


Courser in EnglishPOSITIVE CRIMINAL LAW IN KUHP
ProgramHukum
SKS4 SKS
RPS5 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogensdelicten), tindak pidana pencurian, penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Positif  Dalam KUHP, mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis hakikat, prinsip,dan kedudukan Hukum Pidana Positif di Indonesia (S9, P3, KK1, KK4).

CPMK2

Mengimplementasikan dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan terhadap benda di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP di Indonesia (S8, P2,  KU3, KK3).

CPMK3

Menganalisis dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan mengenai asal-usul perkawinan dan penghinaan di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP (S9, P2, KK3, KK4).

CPMK4

Menganalisis dan mengimplementasikan tindak pidana kejahatan terhadap orang di dalam Hukum Pidana Positif Indonesia(S7, P2, KK4, KU7).

CPMK5

Mengidentifikasi dan menganalisis tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum termasuk kesusilaan, perzinahan, serta penodaan agama dalam Hukum Pidana Positif Indonesia (S9, P3, KU8, KK3, KK1).

CPMK6

Mengklasifikasikan dan menganalisis jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan kedudukan negara dengan benar serta alat-alat negara dengan benar (P2, KU1, KK1, KK2).

References

  1. Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung : PT Eresco, 1980)
  2. Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif, Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal, (Malang: Bayumedia Publishing, 2013)
  3. Adami Chazawi, KejahatanTerhadap Harta Benda, (Malang: Bayumedia, 2003)
  4. P.A.F. Lamintang dan C.Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang ditimbulkan dari Hak Milik, (Bandung: CV. NuansaAulia, 2010)
  5. P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, (Bandung : Binacipta, 1986)
  6. P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, TindakPidana-tindakPidanaMelanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma-norma Kepatutatan, (Bandung : Mandar Maju, 1990
  7. Tongat, Hukum Pidana Materil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Suayek Hukum dalam Kitab Udang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003)


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogensdelicten), tindak pidana pencurian, penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Positif  Dalam KUHP, mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis hakikat, prinsip,dan kedudukan Hukum Pidana Positif di Indonesia (S9, P3, KK1, KK4).

CPMK2

Mengimplementasikan dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan terhadap benda di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP di Indonesia (S8, P2,  KU3, KK3).

CPMK3

Menganalisis dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan mengenai asal-usul perkawinan dan penghinaan di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP (S9, P2, KK3, KK4).

CPMK4

Menganalisis dan mengimplementasikan tindak pidana kejahatan terhadap orang di dalam Hukum Pidana Positif Indonesia(S7, P2, KK4, KU7).

CPMK5

Mengidentifikasi dan menganalisis tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum termasuk kesusilaan, perzinahan, serta penodaan agama dalam Hukum Pidana Positif Indonesia (S9, P3, KU8, KK3, KK1).

CPMK6

Mengklasifikasikan dan menganalisis jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan kedudukan negara dengan benar serta alat-alat negara dengan benar (P2, KU1, KK1, KK2).

References

  1. Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung : PT Eresco, 1980)
  2. Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif, Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal, (Malang: Bayumedia Publishing, 2013)
  3. Adami Chazawi, KejahatanTerhadap Harta Benda, (Malang: Bayumedia, 2003)
  4. P.A.F. Lamintang dan C.Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang ditimbulkan dari Hak Milik, (Bandung: CV. NuansaAulia, 2010)
  5. P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, (Bandung : Binacipta, 1986)
  6. P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, TindakPidana-tindakPidanaMelanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma-norma Kepatutatan, (Bandung : Mandar Maju, 1990
  7. Tongat, Hukum Pidana Materil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Suayek Hukum dalam Kitab Udang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003)


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogensdelicten), tindak pidana pencurian, penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Positif  Dalam KUHP, mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis hakikat, prinsip,dan kedudukan Hukum Pidana Positif di Indonesia (S9, P3, KK1, KK4).

CPMK2

Mengimplementasikan dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan terhadap benda di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP di Indonesia (S8, P2,  KU3, KK3).

CPMK3

Menganalisis dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan mengenai asal-usul perkawinan dan penghinaan di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP (S9, P2, KK3, KK4).

CPMK4

Menganalisis dan mengimplementasikan tindak pidana kejahatan terhadap orang di dalam Hukum Pidana Positif Indonesia(S7, P2, KK4, KU7).

CPMK5

Mengidentifikasi dan menganalisis tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum termasuk kesusilaan, perzinahan, serta penodaan agama dalam Hukum Pidana Positif Indonesia (S9, P3, KU8, KK3, KK1).

CPMK6

Mengklasifikasikan dan menganalisis jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan kedudukan negara dengan benar serta alat-alat negara dengan benar (P2, KU1, KK1, KK2).

References

  1. Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung : PT Eresco, 1980)
  2. Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif, Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal, (Malang: Bayumedia Publishing, 2013)
  3. Adami Chazawi, KejahatanTerhadap Harta Benda, (Malang: Bayumedia, 2003)
  4. P.A.F. Lamintang dan C.Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang ditimbulkan dari Hak Milik, (Bandung: CV. NuansaAulia, 2010)
  5. P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, (Bandung : Binacipta, 1986)
  6. P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, TindakPidana-tindakPidanaMelanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma-norma Kepatutatan, (Bandung : Mandar Maju, 1990
  7. Tongat, Hukum Pidana Materil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Suayek Hukum dalam Kitab Udang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003)


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogensdelicten), tindak pidana pencurian, penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Positif  Dalam KUHP, mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis hakikat, prinsip,dan kedudukan Hukum Pidana Positif di Indonesia (S9, P3, KK1, KK4).

CPMK2

Mengimplementasikan dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan terhadap benda di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP di Indonesia (S8, P2,  KU3, KK3).

CPMK3

Menganalisis dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan mengenai asal-usul perkawinan dan penghinaan di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP (S9, P2, KK3, KK4).

CPMK4

Menganalisis dan mengimplementasikan tindak pidana kejahatan terhadap orang di dalam Hukum Pidana Positif Indonesia(S7, P2, KK4, KU7).

CPMK5

Mengidentifikasi dan menganalisis tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum termasuk kesusilaan, perzinahan, serta penodaan agama dalam Hukum Pidana Positif Indonesia (S9, P3, KU8, KK3, KK1).

CPMK6

Mengklasifikasikan dan menganalisis jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan kedudukan negara dengan benar serta alat-alat negara dengan benar (P2, KU1, KK1, KK2).

References

  1. Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung : PT Eresco, 1980)
  2. Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif, Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal, (Malang: Bayumedia Publishing, 2013)
  3. Adami Chazawi, KejahatanTerhadap Harta Benda, (Malang: Bayumedia, 2003)
  4. P.A.F. Lamintang dan C.Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang ditimbulkan dari Hak Milik, (Bandung: CV. NuansaAulia, 2010)
  5. P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, (Bandung : Binacipta, 1986)
  6. P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, TindakPidana-tindakPidanaMelanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma-norma Kepatutatan, (Bandung : Mandar Maju, 1990
  7. Tongat, Hukum Pidana Materil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Suayek Hukum dalam Kitab Udang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003)


Details ...
Course Descriptions

Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogensdelicten), tindak pidana pencurian, penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang.

Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Positif  Dalam KUHP, mahasiswa mampu:

CPMK1

Menganalisis hakikat, prinsip,dan kedudukan Hukum Pidana Positif di Indonesia (S9, P3, KK1, KK4).

CPMK2

Mengimplementasikan dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan terhadap benda di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP di Indonesia (S8, P2,  KU3, KK3).

CPMK3

Menganalisis dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan mengenai asal-usul perkawinan dan penghinaan di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP (S9, P2, KK3, KK4).

CPMK4

Menganalisis dan mengimplementasikan tindak pidana kejahatan terhadap orang di dalam Hukum Pidana Positif Indonesia(S7, P2, KK4, KU7).

CPMK5

Mengidentifikasi dan menganalisis tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum termasuk kesusilaan, perzinahan, serta penodaan agama dalam Hukum Pidana Positif Indonesia (S9, P3, KU8, KK3, KK1).

CPMK6

Mengklasifikasikan dan menganalisis jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan kedudukan negara dengan benar serta alat-alat negara dengan benar (P2, KU1, KK1, KK2).

References

  1. Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung : PT Eresco, 1980)
  2. Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif, Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal, (Malang: Bayumedia Publishing, 2013)
  3. Adami Chazawi, KejahatanTerhadap Harta Benda, (Malang: Bayumedia, 2003)
  4. P.A.F. Lamintang dan C.Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang ditimbulkan dari Hak Milik, (Bandung: CV. NuansaAulia, 2010)
  5. P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, (Bandung : Binacipta, 1986)
  6. P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, TindakPidana-tindakPidanaMelanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma-norma Kepatutatan, (Bandung : Mandar Maju, 1990
  7. Tongat, Hukum Pidana Materil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Suayek Hukum dalam Kitab Udang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003)


Details ...