| Courser in English | POSITIVE CRIMINAL LAW IN KUHP |
| Program | Hukum |
| SKS | 4 SKS |
| RPS | 5 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogensdelicten), tindak pidana pencurian, penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang.
Learning Outcomes|
Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Positif Dalam KUHP, mahasiswa mampu: |
|
|
CPMK1 |
Menganalisis hakikat, prinsip,dan kedudukan Hukum Pidana Positif di Indonesia (S9, P3, KK1, KK4). |
|
CPMK2 |
Mengimplementasikan dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan terhadap benda di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP di Indonesia (S8, P2, KU3, KK3). |
|
CPMK3 |
Menganalisis dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan mengenai asal-usul perkawinan dan penghinaan di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP (S9, P2, KK3, KK4). |
|
CPMK4 |
Menganalisis dan mengimplementasikan tindak pidana kejahatan terhadap orang di dalam Hukum Pidana Positif Indonesia(S7, P2, KK4, KU7). |
|
CPMK5 |
Mengidentifikasi dan menganalisis tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum termasuk kesusilaan, perzinahan, serta penodaan agama dalam Hukum Pidana Positif Indonesia (S9, P3, KU8, KK3, KK1). |
|
CPMK6 |
Mengklasifikasikan dan menganalisis jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan kedudukan negara dengan benar serta alat-alat negara dengan benar (P2, KU1, KK1, KK2). |
- Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung : PT Eresco, 1980)
- Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif, Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal, (Malang: Bayumedia Publishing, 2013)
- Adami Chazawi, KejahatanTerhadap Harta Benda, (Malang: Bayumedia, 2003)
- P.A.F. Lamintang dan C.Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang ditimbulkan dari Hak Milik, (Bandung: CV. NuansaAulia, 2010)
- P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, (Bandung : Binacipta, 1986)
- P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, TindakPidana-tindakPidanaMelanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma-norma Kepatutatan, (Bandung : Mandar Maju, 1990
- Tongat, Hukum Pidana Materil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Suayek Hukum dalam Kitab Udang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003)
Details ...
Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogensdelicten), tindak pidana pencurian, penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang.
Learning Outcomes|
Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Positif Dalam KUHP, mahasiswa mampu: |
|
|
CPMK1 |
Menganalisis hakikat, prinsip,dan kedudukan Hukum Pidana Positif di Indonesia (S9, P3, KK1, KK4). |
|
CPMK2 |
Mengimplementasikan dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan terhadap benda di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP di Indonesia (S8, P2, KU3, KK3). |
|
CPMK3 |
Menganalisis dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan mengenai asal-usul perkawinan dan penghinaan di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP (S9, P2, KK3, KK4). |
|
CPMK4 |
Menganalisis dan mengimplementasikan tindak pidana kejahatan terhadap orang di dalam Hukum Pidana Positif Indonesia(S7, P2, KK4, KU7). |
|
CPMK5 |
Mengidentifikasi dan menganalisis tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum termasuk kesusilaan, perzinahan, serta penodaan agama dalam Hukum Pidana Positif Indonesia (S9, P3, KU8, KK3, KK1). |
|
CPMK6 |
Mengklasifikasikan dan menganalisis jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan kedudukan negara dengan benar serta alat-alat negara dengan benar (P2, KU1, KK1, KK2). |
- Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung : PT Eresco, 1980)
- Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif, Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal, (Malang: Bayumedia Publishing, 2013)
- Adami Chazawi, KejahatanTerhadap Harta Benda, (Malang: Bayumedia, 2003)
- P.A.F. Lamintang dan C.Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang ditimbulkan dari Hak Milik, (Bandung: CV. NuansaAulia, 2010)
- P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, (Bandung : Binacipta, 1986)
- P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, TindakPidana-tindakPidanaMelanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma-norma Kepatutatan, (Bandung : Mandar Maju, 1990
- Tongat, Hukum Pidana Materil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Suayek Hukum dalam Kitab Udang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003)
Details ...
Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogensdelicten), tindak pidana pencurian, penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang.
Learning Outcomes|
Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Positif Dalam KUHP, mahasiswa mampu: |
|
|
CPMK1 |
Menganalisis hakikat, prinsip,dan kedudukan Hukum Pidana Positif di Indonesia (S9, P3, KK1, KK4). |
|
CPMK2 |
Mengimplementasikan dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan terhadap benda di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP di Indonesia (S8, P2, KU3, KK3). |
|
CPMK3 |
Menganalisis dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan mengenai asal-usul perkawinan dan penghinaan di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP (S9, P2, KK3, KK4). |
|
CPMK4 |
Menganalisis dan mengimplementasikan tindak pidana kejahatan terhadap orang di dalam Hukum Pidana Positif Indonesia(S7, P2, KK4, KU7). |
|
CPMK5 |
Mengidentifikasi dan menganalisis tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum termasuk kesusilaan, perzinahan, serta penodaan agama dalam Hukum Pidana Positif Indonesia (S9, P3, KU8, KK3, KK1). |
|
CPMK6 |
Mengklasifikasikan dan menganalisis jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan kedudukan negara dengan benar serta alat-alat negara dengan benar (P2, KU1, KK1, KK2). |
- Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung : PT Eresco, 1980)
- Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif, Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal, (Malang: Bayumedia Publishing, 2013)
- Adami Chazawi, KejahatanTerhadap Harta Benda, (Malang: Bayumedia, 2003)
- P.A.F. Lamintang dan C.Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang ditimbulkan dari Hak Milik, (Bandung: CV. NuansaAulia, 2010)
- P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, (Bandung : Binacipta, 1986)
- P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, TindakPidana-tindakPidanaMelanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma-norma Kepatutatan, (Bandung : Mandar Maju, 1990
- Tongat, Hukum Pidana Materil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Suayek Hukum dalam Kitab Udang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003)
Details ...
Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogensdelicten), tindak pidana pencurian, penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang.
Learning Outcomes|
Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Positif Dalam KUHP, mahasiswa mampu: |
|
|
CPMK1 |
Menganalisis hakikat, prinsip,dan kedudukan Hukum Pidana Positif di Indonesia (S9, P3, KK1, KK4). |
|
CPMK2 |
Mengimplementasikan dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan terhadap benda di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP di Indonesia (S8, P2, KU3, KK3). |
|
CPMK3 |
Menganalisis dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan mengenai asal-usul perkawinan dan penghinaan di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP (S9, P2, KK3, KK4). |
|
CPMK4 |
Menganalisis dan mengimplementasikan tindak pidana kejahatan terhadap orang di dalam Hukum Pidana Positif Indonesia(S7, P2, KK4, KU7). |
|
CPMK5 |
Mengidentifikasi dan menganalisis tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum termasuk kesusilaan, perzinahan, serta penodaan agama dalam Hukum Pidana Positif Indonesia (S9, P3, KU8, KK3, KK1). |
|
CPMK6 |
Mengklasifikasikan dan menganalisis jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan kedudukan negara dengan benar serta alat-alat negara dengan benar (P2, KU1, KK1, KK2). |
- Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung : PT Eresco, 1980)
- Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif, Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal, (Malang: Bayumedia Publishing, 2013)
- Adami Chazawi, KejahatanTerhadap Harta Benda, (Malang: Bayumedia, 2003)
- P.A.F. Lamintang dan C.Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang ditimbulkan dari Hak Milik, (Bandung: CV. NuansaAulia, 2010)
- P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, (Bandung : Binacipta, 1986)
- P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, TindakPidana-tindakPidanaMelanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma-norma Kepatutatan, (Bandung : Mandar Maju, 1990
- Tongat, Hukum Pidana Materil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Suayek Hukum dalam Kitab Udang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003)
Details ...
Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogensdelicten), tindak pidana pencurian, penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang.
Learning Outcomes|
Setelah menyelesaikan pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana Positif Dalam KUHP, mahasiswa mampu: |
|
|
CPMK1 |
Menganalisis hakikat, prinsip,dan kedudukan Hukum Pidana Positif di Indonesia (S9, P3, KK1, KK4). |
|
CPMK2 |
Mengimplementasikan dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan terhadap benda di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP di Indonesia (S8, P2, KU3, KK3). |
|
CPMK3 |
Menganalisis dan mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan mengenai asal-usul perkawinan dan penghinaan di dalam Hukum PidanaPositif dalam KUHP (S9, P2, KK3, KK4). |
|
CPMK4 |
Menganalisis dan mengimplementasikan tindak pidana kejahatan terhadap orang di dalam Hukum Pidana Positif Indonesia(S7, P2, KK4, KU7). |
|
CPMK5 |
Mengidentifikasi dan menganalisis tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum termasuk kesusilaan, perzinahan, serta penodaan agama dalam Hukum Pidana Positif Indonesia (S9, P3, KU8, KK3, KK1). |
|
CPMK6 |
Mengklasifikasikan dan menganalisis jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan kedudukan negara dengan benar serta alat-alat negara dengan benar (P2, KU1, KK1, KK2). |
- Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung : PT Eresco, 1980)
- Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif, Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal, (Malang: Bayumedia Publishing, 2013)
- Adami Chazawi, KejahatanTerhadap Harta Benda, (Malang: Bayumedia, 2003)
- P.A.F. Lamintang dan C.Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang ditimbulkan dari Hak Milik, (Bandung: CV. NuansaAulia, 2010)
- P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, (Bandung : Binacipta, 1986)
- P.A.F. Lmintang , Delik-delikKhusus, TindakPidana-tindakPidanaMelanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma-norma Kepatutatan, (Bandung : Mandar Maju, 1990
- Tongat, Hukum Pidana Materil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Suayek Hukum dalam Kitab Udang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003)
Details ...
