Hukum Pidana Khusus, Curriculum : 2017


Courser in EnglishSPECIAL CRIMINAL LAW
ProgramHukum
SKS2 SKS
RPS2 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Hukum acara pidana khusus, yaitu keseluruhan peraturan, hukum yang mengatur cara penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana Khusus. Adapun hukum acara pidana dalam pengertian yang spesifik meliputi bidang yang luas, yaitu selain memuat peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai putusan pengadilan, juga memuat eksekusi putusan hakim tentang susunan peradilan, wewenang peradilan, serta peraturan-peraturan kehakiman lainnya yang berkaitan dengan urusan perkara pidana khusus. Dari tinjauan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hukum acara pidana khusus terkandung dua unsur hukum yang essensial, yaitu hukum acara pidana khusus mulai dilaksanakan sekalipun masih pada tingkat timbul dugaan atau sangkaan terjadi perbuatan pidana khusus dan hukum acara pidana khusus sebagai peraturan undang-undang mengatur kewenangan dalam bertindak terhadap alat-alat perlengkapan negara apabila terjadi perbuatan pidana khusus.

Learning Outcomes

S3

 

S9

P1

 

P2

KU1

 

 

KU6

 

KK2

 

 

KK4

Berkontribusi   dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara  untuk  kemajuan  peradaban  berdasarkan  Pancasila;

Menunjukkan   sikap bertanggung jawab    atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam

Mampu menerapkam pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam  konteks pengembangan  atau implementasi ilmu pengetahuan  dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora  yang sesuai dengan bidangh ilmu hukum

Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian  hukum, berdasarkanhasil  analisis informasi dan data;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

Mampu mengembangkan profesi secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif

CP-MK

 

M1

M2

M3

M4

M5

M6

M7

M8

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Susunan peradilan pidana khusus

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Wewenang dan kewajiban struktural peradilan pidana khusus

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap penyelidikan dan penyidikan dalam pidana khusus

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap penuntutan dan pemeriksaan pidana khusus

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap pembuktian pidana khusus

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap pembelaan/pledoi

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap putusan dan eksekusi

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Upaya hukum terhadap putusan

References

Utama:

 

  1. Atmasasmita, Romli 1995, Kapital Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung : Mandar Maju.
  2. ---------2004, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Cetakan I.

Pendukung:

 

  1. Chazawi, Adami 2003. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang : Banyumedia Publishing.
  2. Hamzah, Andi 1984.  Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, Jakarta : Gramedia.
  3. Klitgaard, Robert Membasmi Korupsi (Controlling Corruption) terjemahan oleh Hermoyo, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
  4. Koeswadji, Harmien Hadiati 1994.  Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan Ketindak Pidana Korupsi, Bandung : PT Citra Aditya Bakti
  5. Marpaung, Leden 2001, Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan, Jakarta : Bina Grafika.

 

  1. Mulyadi, Lilik 2000, Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, penuntutan, peradilan serta upaya hukumnya menurut UU No. 31 Tahun 1999, Bandung : Citra Aditya Bakti.
  2. Suwaryadi, 1999, Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya, Jakarta :  Sinar Grafika
  3. Yunara, Edi 2005, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Berikut Studi Kasus, Bandung, Citra Aditya Bakti.
  4. Suwaryadi, 1999, Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya, Jakarta :  Sinar Grafika


Details ...
Course Descriptions

Hukum acara pidana khusus, yaitu keseluruhan peraturan, hukum yang mengatur cara penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana Khusus. Adapun hukum acara pidana dalam pengertian yang spesifik meliputi bidang yang luas, yaitu selain memuat peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai putusan pengadilan, juga memuat eksekusi putusan hakim tentang susunan peradilan, wewenang peradilan, serta peraturan-peraturan kehakiman lainnya yang berkaitan dengan urusan perkara pidana khusus. Dari tinjauan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hukum acara pidana khusus terkandung dua unsur hukum yang essensial, yaitu hukum acara pidana khusus mulai dilaksanakan sekalipun masih pada tingkat timbul dugaan atau sangkaan terjadi perbuatan pidana khusus dan hukum acara pidana khusus sebagai peraturan undang-undang mengatur kewenangan dalam bertindak terhadap alat-alat perlengkapan negara apabila terjadi perbuatan pidana khusus.

Learning Outcomes

S3

 

S9

P1

 

P2

KU1

 

 

KU6

 

KK2

 

 

KK4

Berkontribusi   dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara  untuk  kemajuan  peradaban  berdasarkan  Pancasila;

Menunjukkan   sikap bertanggung jawab    atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri

Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum;

Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam

Mampu menerapkam pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam  konteks pengembangan  atau implementasi ilmu pengetahuan  dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora  yang sesuai dengan bidangh ilmu hukum

Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian  hukum, berdasarkanhasil  analisis informasi dan data;

Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global;

Mampu mengembangkan profesi secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif

CP-MK

 

M1

M2

M3

M4

M5

M6

M7

M8

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Susunan peradilan pidana khusus

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Wewenang dan kewajiban struktural peradilan pidana khusus

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap penyelidikan dan penyidikan dalam pidana khusus

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap penuntutan dan pemeriksaan pidana khusus

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap pembuktian pidana khusus

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap pembelaan/pledoi

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap putusan dan eksekusi

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Upaya hukum terhadap putusan

References

Utama:

 

  1. Atmasasmita, Romli 1995, Kapital Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung : Mandar Maju.
  2. ---------2004, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Cetakan I.

Pendukung:

 

  1. Chazawi, Adami 2003. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang : Banyumedia Publishing.
  2. Hamzah, Andi 1984.  Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, Jakarta : Gramedia.
  3. Klitgaard, Robert Membasmi Korupsi (Controlling Corruption) terjemahan oleh Hermoyo, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
  4. Koeswadji, Harmien Hadiati 1994.  Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan Ketindak Pidana Korupsi, Bandung : PT Citra Aditya Bakti
  5. Marpaung, Leden 2001, Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan, Jakarta : Bina Grafika.

 

  1. Mulyadi, Lilik 2000, Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, penuntutan, peradilan serta upaya hukumnya menurut UU No. 31 Tahun 1999, Bandung : Citra Aditya Bakti.
  2. Suwaryadi, 1999, Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya, Jakarta :  Sinar Grafika
  3. Yunara, Edi 2005, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Berikut Studi Kasus, Bandung, Citra Aditya Bakti.
  4. Suwaryadi, 1999, Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya, Jakarta :  Sinar Grafika


Details ...