Courser in English | SPECIAL CRIMINAL LAW |
Program | Hukum |
SKS | 2 SKS |
RPS | 2 Data |
RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)
Hukum acara pidana khusus, yaitu keseluruhan peraturan, hukum yang mengatur cara penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana Khusus. Adapun hukum acara pidana dalam pengertian yang spesifik meliputi bidang yang luas, yaitu selain memuat peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai putusan pengadilan, juga memuat eksekusi putusan hakim tentang susunan peradilan, wewenang peradilan, serta peraturan-peraturan kehakiman lainnya yang berkaitan dengan urusan perkara pidana khusus. Dari tinjauan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hukum acara pidana khusus terkandung dua unsur hukum yang essensial, yaitu hukum acara pidana khusus mulai dilaksanakan sekalipun masih pada tingkat timbul dugaan atau sangkaan terjadi perbuatan pidana khusus dan hukum acara pidana khusus sebagai peraturan undang-undang mengatur kewenangan dalam bertindak terhadap alat-alat perlengkapan negara apabila terjadi perbuatan pidana khusus.
Learning Outcomes
S3
S9 P1
P2 KU1
KU6
KK2
KK4 |
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam Mampu menerapkam pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidangh ilmu hukum Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian hukum, berdasarkanhasil analisis informasi dan data; Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global; Mampu mengembangkan profesi secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif |
|
CP-MK |
|
|
M1 M2 M3 M4 M5 M6 M7 M8 |
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Susunan peradilan pidana khusus Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Wewenang dan kewajiban struktural peradilan pidana khusus Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap penyelidikan dan penyidikan dalam pidana khusus Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap penuntutan dan pemeriksaan pidana khusus Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap pembuktian pidana khusus Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap pembelaan/pledoi Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap putusan dan eksekusi Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Upaya hukum terhadap putusan |
Utama: |
|
|
|
Pendukung: |
|
|
Details ...
Hukum acara pidana khusus, yaitu keseluruhan peraturan, hukum yang mengatur cara penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana Khusus. Adapun hukum acara pidana dalam pengertian yang spesifik meliputi bidang yang luas, yaitu selain memuat peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai putusan pengadilan, juga memuat eksekusi putusan hakim tentang susunan peradilan, wewenang peradilan, serta peraturan-peraturan kehakiman lainnya yang berkaitan dengan urusan perkara pidana khusus. Dari tinjauan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hukum acara pidana khusus terkandung dua unsur hukum yang essensial, yaitu hukum acara pidana khusus mulai dilaksanakan sekalipun masih pada tingkat timbul dugaan atau sangkaan terjadi perbuatan pidana khusus dan hukum acara pidana khusus sebagai peraturan undang-undang mengatur kewenangan dalam bertindak terhadap alat-alat perlengkapan negara apabila terjadi perbuatan pidana khusus.
Learning Outcomes
S3
S9 P1
P2 KU1
KU6
KK2
KK4 |
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri Menguasai materi ilmu hukum secara mendalam yang mendukung tugas profesionalnya sebagai ilmuwan atau praktisi hukum; Menguasai logika-logika penyelesaian masalah spesifik bidang hukum dalam masyarakat secara mendalam Mampu menerapkam pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidangh ilmu hukum Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahlian hukum, berdasarkanhasil analisis informasi dan data; Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang bidang hukum merujuk pada kompleksitas permasalahan hukum yang terus berkembang dan beradaptasi dalam situasi yang dihadapi melalui pendekatan keilmuan yang relevan di era global; Mampu mengembangkan profesi secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif |
|
CP-MK |
|
|
M1 M2 M3 M4 M5 M6 M7 M8 |
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Susunan peradilan pidana khusus Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Wewenang dan kewajiban struktural peradilan pidana khusus Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap penyelidikan dan penyidikan dalam pidana khusus Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap penuntutan dan pemeriksaan pidana khusus Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap pembuktian pidana khusus Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap pembelaan/pledoi Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Tahap putusan dan eksekusi Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Upaya hukum terhadap putusan |
Utama: |
|
|
|
Pendukung: |
|
|
Details ...