Pengantar Hukum Indonesia, Curriculum : 2010


Courser in Englishintroduction to Indonesian law
ProgramPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
SKS2 SKS
RPS2 Data

RPS (Rencanan Perkuliahan Semester)

Course Descriptions

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah mata kuliah wajib di Program Studi Ilmu Hukum, yang objek pembahasannya adalah Pengertian Istilah  dan Tujuan PHI, Sistem Hukum Indonesia, Sejarah Hukum Indonesia, Klasifikasi Hukum, Sumber-sumber Hukum Indonesia, Tata Urutan Perundangan, Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia, Politik Hukum Nasional, Perbandingan Hukum,  Kekuasaan Kehakiman, Kesadaran ketaatan dan Efektifutas hukum.

Learning Outcomes

Setelah perkuliahan Pengantar Hukum Indonesia selesai  diharapkan siswa mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan  berkaitan dengan materi perkuliahan seperti : Pengertian, Istilah dan Tujuan PHI, Sejarah Hukum, Klasifikasi Hukum, tata Urutan Perundang-udangan, Kedudukan Hukum adat dalam Sistem Hukum Indonesia, Politik Hukum Nasional, Perbandingan Hukum, Kekuasaan Kehakiman, Kesadaran Ketatatan dan Efektifitas Hukum

References

  1. Abdul Jamal Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Press, HJakarta, 2012
  2. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2001.
  3. H. Faried Ali, dkk, Studi Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2012
  4. M. Najih dan Soimin, Pengantar Hukum Indonesia ( Konsep Tata Hukum dn Politik Hukum Indonesia, Setia Press Malang, 2014.
  5. Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitus, Rajawali Press, Jakarta, 2011
  6. Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta, Jambatan, 1985
  7. J.B Daliyo dkk, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1995.
  8. Koesumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Aksara Baru, 1983.
  9. M. Burhan Tsani, Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta, Liberty, 1990.
  10. R. Abdul Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Rajawali, 1984.
  11. R. Santos Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung, Eresco, 1986.
  12. Riawan Tjandra, Mengenal Hukum Acara Tata Usaha Negara, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 1995.
  13. Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia Dalam Sistem SKS, Bandung, Armico, 1985.
  14. Sanusi Achmad, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, Bandung, Tarcito, 1984.
  15. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia,Yogyakarta,  Liberty, 2000.
  16. Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Setia Grafika, Jakarta, 2013.


Details ...
Course Descriptions

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya. Jadi yang ,menjadi objek pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti HTN, HAN, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dll

Learning Outcomes

 PENGANTAR

  1. Kedudukan Mata Kuliah PHI dalam Kurikulum
  2. Hakekat yang Dipelajari PHI
  3. Perbedaan PHI  Dengan PIH

TATA HUKUM  INDONESIA 

  1. Pengertian Tata Hukum Dan Tata Hukum Indonesia 
  2. Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia
  3.  Sifat Tata Hukum Indonesia
  4. Sejarah Tata Hukum  Indonesia

 POLITIK HUKUM

  1. Politik Hukum Indonesia
  2.  Dasar Tata Hukum Dan Politik Hukum Indonesia
  3. Pembaharuan Hukum di Indonesia

SUMBER  HUKUM

 

  1. Macam Sumber Hukum
  1. Materiil
  2. Formil
  1. Sumber Hukum Formil
  1. Undang undang
  2. Kebiasaan
  3. Perjanjian/Traktat
  4. Yurisprudensi
  5. Doktrin

 HAK MENGUJI UNDANG-UNDANG  

  1. Pengertian Hak Menguji
  2. Lembaga Yang Berwenang  Menguji

BERBAGAI SISTEM HUKUM  DAN PENGARUHNYA THDP SISTEM HUKUM INDONESIA

  1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
  2. Sistem Hukum  Anglo Saxon
  3. Sistem Hukum Negara Sosialis
  4. Sistem Hukum Adat
  5. Sistem Hukum Agama

PEMBAGIAN ATURAN HUKUM 

  1. Menurut Luas Berlakunya (Hukum umum dan Hukum khusus)
  2. Menurut sifat atau Daya kerjanya( Hukum Pemaksa dan Hukum Pelengkap)
  3. Menurut Fungsinya ( Hk Formil dan Hukum Materiil)
  4. Menurut Isinya ( Hukum Publik dan Hukum Privat )

PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM

  1. Lapangan  Hukum KLasik
  2. Lapangan Hukum Baru
  3. Terjadinya Lapangan Hukum Baru

 HUKUM PERDATA

  1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata
  2. Pluralisme Hukum Perdata
  3. Sumber Hukum Perdata
  4. Asas-Asas Hukum Perdata
  5. Perbedaan Sistematika Hukum Perdata Menurut KUHPerdata dan Ilmu Pengetahuan

HUKUM DAGANG

  1. Pengertian Hukum Dagang
  2. Sumber Hukum Dagang
  3. Sejarah KUHD
  4. Sistematika KUHD
  5. Hubungan Antara KUHPerdata dengan KUHD

HUKUM PERBURUHAN

  1. Pengertian, Tujuan, dan Ruang Lingkup Hukum Perburuhan
  2. Sumber Hukum Perburuhan
  3. Asas-Asas Hukum Perburuhan
  4. Aspek Privat dan Aspek Publik Hukum Perburuhan

HUKUM TATA NEGARA

  1. Pengertian HukumTata Negara
  2. Obyek Hukum Tata Negara
  3. Perbedaan dan Hubungan antara Ilmu Politik, Ilmu Negara dengan HukumTata Negara

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

  1. Pengertian HAN
  2. Perbedaan dan Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
  3. Obyek dan Fungsi Hukum Administrasi Negara

HUKUM INTERNASIONAL

  1. Pengertian Hukum Internasional
  2. Sumber Hukum Hukum Internasional
  3. Subyek Hukum Internasional
  4. Sifat Hukum Internasional
  5. Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional

HUKUM ADAT

  1. Pengertian Hukum Adat
  2. Alam Pikiran Tradisional
  3. Sifat Hukum Adat
  4. Berlakunya Hukum Adat

HUKUM AGARARIA

  1. Pengertian Hukum Agraria
  2. Ruang Lingkup Hukum Agraria
  3. Sumber Hukum Agraria
  4. Asas-Asas HukumAgraria

HUKUM PAJAK

  1. Pengertian Pajak dan Hukum Pajak
  2. Isi/ Ruang Lingkup Hukum Pajak
  3. Sumber Hukum Pajak
  4. Asas-Asas HukumPajak

HUKUM PIDANA

  1. Pengertian Hukum Pidana dan Ilmu Hukum Pidana
  2. Macam-macam Hukum Pidana
  3. Asas Berlakunya Hukum Pidana
  4. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
  5.  Pidana dan Pemidanaan

HUKUM ACARA  PERDATA

  1. Pengertian dan Fungsi Hukum Acara Perdata
  2. Asas-asas Hukum Acara Perdata
  3. Sumber hukum
  4. Pihak-pihak Hukum Acara Perdata
  5. Cara mengajukan tuntutan hak
  6. Upaya hukum

HUKUM ACARA PIDANA

  1. Pengertian dan Fungsi Hukum Acara Pidana
  2. Asas-asas
  3. Sumber hukum
  4. Pihak-pihak Hukum Acara Pidana
  5. Proses beracara
  6. Upaya hukum

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

  1. Pengertian dan Fungsi Hukum Acara PTUN
  2. Asas-asas Hukum Acara PTUN
  3. Sumber hukum
  4. Pihak-pihak
  5. Proses beracara
  6. Upaya hukum

KEKUASAAN KEHAKIMAN

  1. Susunan Badan Peradilan
  2. Jenis Peradilan
  3. Kemandirian Badan Peradilan

References

  1. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1989.
  2. Hartono Hadi Suprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 1988.
  3. Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta, Jambatan, 1985
  4. J.B Daliyo dkk, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1995.
  5. Koesumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Aksara Baru, 1983.
  6. M. Burhan Tsani, Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta, Liberty, 1990.
  7. R. Abdul Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Rajawali, 1984.
  8. R. Santos Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung, Eresco, 1986.
  9. Riawan Tjandra, Mengenal Hukum Acara Tata Usaha Negara, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 1995.
  10. Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia Dalam Sistem SKS, Bandung, Armico, 1985.
  11. Sanusi Achmad, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, Bandung, Tarcito, 1984.
  12. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia,Yogyakarta,  Liberty, 2000.


Details ...